Pemerintah memberikan tambahan khusus tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negeri sipil (ASN) yang bertugas di luar negeri sebesar 50% dari tunjangan hidup di luar negeri. Perlakuan khusus ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 15 Tahun 2023 tentang THR ke-13 dan Pengumuman Gaji Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023. Pasal 6 beleid tersebut mengatur besaran komponen THR yang akan diberikan kepada ASN dan pensiunan.
“Dalam hal PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan mewakili Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya dari APBN tidak mendapat tukin, maka tunjangan hidup di luar negeri diterima 50% dalam satu bulan. berdasarkan pangkat, jabatan, atau gelar diplomatik,” bunyi pasal 6 ayat 6 Perpres tersebut, Kamis (30/3).
Pemerintah juga memberikan THR yang lebih besar untuk guru dan dosen pada tahun ini. Namun secara umum kebijakan THR masih sama dengan tahun lalu dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan tertanam dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
“Yang berbeda pada tahun ini guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring . , Rabu (29/3).
Jumlah guru ASN daerah yang akan mendapat tambahan tunjangan guru spesialis sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang akan mendapat tambahan penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang.
Bendahara negara mengatakan, pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang tidak menerima tukin ini merupakan yang pertama kali. Karena itu, ia pun menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 triliun untuk disalurkan ke seluruh pemda.
Secara umum, total THR PNS dan pensiunan tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Komponen THR meliputi gaji pokok atau pensiun pokok serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan struktural/fungsional atau umum), serta tunjangan kinerja 50% per bulan bagi penerima tukin.